Markas Operator Judi Online Digerebek, 78 Orang Diamankan

Lebih lanjut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan, ke-78 orang yang telah diamankan saat ini masih diperiksa secara intensif.

Pemeriksaan dilakukan untuk menentukan keterlibatan mereka dalam kasus ini dan Polisi juga sudah menyiapkan pasal persangkaan dalam kasus ini.

“Karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana perjudian melalui media elektronik dan atau TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 jonto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU,” jelasnya. ( edj)

Editor: Erna Djedi