Cara Bikin Paspor Secara Offline dan Online Beserta Rincian Biayanya

    Haji dan Umrah: Surat rekomendasi haji dan umrah dari Kementerian Agama dan surat rekomendasi dari penyelenggara ibadah haji dan umrah
    Bekerja di luar negeri: Surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja
    Studi di luar negeri: Melampirkan keterangan wajib paspor yang tertera

    Semua dokumen di atas wajib Anda bawa saat melakukan pembuatan paspor.

    Selain itu, dokumen yang dibawa harus berupa dokumen asli beserta salinan atau fotokopiannya.

    Cara Membuat Paspor

    Cara membuat paspor saat ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui dalam jaringan (online) dan luar jaringan (offline).

    Pada dasarnya kedua cara ini hampir sama, yang membedakan hanya pada saat proses pendaftaran dan pengisian formulir yang bisa dilakukan secara dalam jaringan.

    Cara Membuat Paspor Secara Offline:

    1. Datang ke kantor imigrasi terdekat di wilayah Anda
    2. Mengisi formulir yang telah disediakan di loket imigrasi
    3. Menunggu antrean untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh pihak imigrasi
    4. Setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap, Anda akan dipanggil untuk dilakukan proses verifikasi, wawancara, dan pengambilan foto serta sidik jari.
    5. Selanjutnya, pihak imigrasi akan memberikan Anda tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
    6. Segera lakukan pembayaran dengan kode yang telah diberikan, karena paspor akan diproses setelah Anda melakukan pembayaran.
    7. Datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan. Biasanya paspor akan terbit 3 hari setelah Anda melakukan pembayaran.

    Cara Membuat Paspor Secara Online:

    1. Buka Aplikasi M-Paspor yang telah diunduh di HP Anda.
    2. Daftarkan akun dan lakukan pengisian data diri pada formulir yang tertera.
    3. Selanjutnya pilih Pengajuan Permohonan dan masukkan atau upload semua berkas yang diminta.
    4. Tentukan jadwal dan lokasi pengambilan paspor di kantor imigrasi terdekat.
    5. Setelah semua selesai, di beranda akan muncul informasi paspor yang telah terdaftar dan Anda bisa mengunduhnya sebagai bukti saat melakukan verifikasi di kantor imigrasi.
    6. Datangi kantor imigrasi sesuai jadwal dan lokasi yang telah dipilih sebelumnya dengan membawa semua dokumen yang telah disyaratkan.

    Biaya Pembuatan Paspor

    Berikut ini daftar biaya resmi yang harus Anda keluarkan untuk pembuatan paspor berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019.

    Paspor Biasa 48 halaman: Rp350 ribu
    Paspor Elektronik 48 halaman: Rp650 ribu
    Layanan paspor kilat selesai di hari yang sama: Rp1 juta
    Ganti Paspor karena rusak: Rp500 ribu
    Ganti Paspor karena hilang: Rp1 juta
    Baca Juga:

    Baca Juga :   PPDB Jalur Zonasi Bakal Dilanjutkan? Bagaimana ini Mas Wapres?

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI