DPRD DIY Tetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur Periode 2022-2027


WARTABANJAR.COM, YOGYAKARTA – DPRD DIY menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027.

Penetapan ini dilakukan dan menjadi agenda utama pada Rapat Paripurna DPRD DIY pada Selasa (9/8/2022).

Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 oleh DPRD DIY ini juga menjadi rangkaian dari pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Dalam UU Keistimewaan ini, jelas tercantum keistimewaan DIY salah satunya mencakup tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur.