Terungkap, Irjen Ferdy Sambo Terlibat Pengambilan CCTV di Kediamannya

Dikatakannya, masih akan menunggu tim khusus untuk selesai bekerja menyidik perkara Brigadir J.

Sebab, menurut Dedi, pembuktian secara ilmiah memiliki konsekuensi yuridis dan kelimuan.

Untuk diketahui, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, 8 Juli 2022.

Tim khusus Polri juga sudah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka. Ia dijerat dugaan pembunuhan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. (edj/kps)

Editor: Erna Djedi