WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Anak berusia 16-18 tahun kini sudah bisa menerima vaksin COVID-19 booster.
Jenis vaksin yang bakal digunakan adalah Pfizer (Comirnaty) dan syaratnya adalah dilakukan dalam waktu minimal enam bulan sejak suntikan terakhir dosis-2.
Hal ini sejalan dengan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kemudian muncul pertanyaan apakah vaksin booster bakal menjadi syarat untuk anak-anak melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah?
Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman, menegaskan pemberian vaksin COVID-19 booster pada anak merupakan langkah tepat.
Pasalnya sama seperti orang dewasa, anak-anak juga mengalami penurunan imunitas dalam waktu beberapa bulan setelah suntikan terakhir vaksin COVID-19.
Walau memang, durasi imunitas dari vaksinnya cenderung lebih awet lama dibandingkan pada lansia.
“Tidak berbeda dengan dewasa, anak remaja ini juga proteksi yang timbul dari vaksinnya sama menurun seiring waktu terutama pada anak memang tidak secepat pada lansia. Kalau lansia itu tiga bulan sudah ada yang menurun, pada anak-anak rata-rata di atas lima bulanan,” terangnya, Jumat (6/8/2022) dikutip Sabtu (6/8/2022).
Baca Juga:
Putus Cinta, Ahmad Nekat Naiki Tower di Anjir Pasar
BREAKING NEWS Mayat Pria Ditemukan di Kos Komplek Melati Jalan Pramuka Banjarmasin
Menurut Dicky, penting untuk tidak terburu-buru mewajibkan vaksin COVID-19 booster sebagai syarat aktivitas belajar di sekolah, sebab vaksinasi booster pada anak baru berlangsung sementara sekolah merupakan aspek penting yang harus terus berjalan.
“Perlu waktu sehingga jangan sampai mengganggu, selain memang mereka rata-rata yang sudah mendapat dua dosis pada remaja-anak ini jauh lebih lama sebetulnya penurunannya (imunitas). Di atas lima bulan itu ada juga yang efektif,” beber Dicky.