Perkara itu bersangkutan dengan Kepala Dinas Pertambangan Energi.
“Dan perkara ini sebetulnya ada irisan dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung menyangkut Kepala Dinas Pertambangan dan Energi,” terangnya.
Kemudian, Alex menyebut perkara Maming bermula dari adanya laporan dari masyarakat. Lebih lanjut, laporan itu berdasarkan fakta persidangan Kadis Tanah Bumbu Raden Dwidjono.
“Jadi betul ada laporan dari masyarakat itu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan perkara Raden Dwiyono yang sedang berlangsung,” ucap Alex.
Setelahnya, penyidik KPK menindaklanjuti perkara tersebut.
Penyidik KPK mendapatkan bukti yang cukup untuk melakukan penyelidikan.
“Kemudian itu ditindaklanjuti, karena laporannya dikirimkan ke pimpinan, saya minta supaya di dalami. Kemudian kita mendapatkan cukup alasan untuk di lakukan penyelidikan,” tutup Alex. (edj/dtc)
Editor: Erna Djedi







