WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Ratusan sopir truk yang tergabung dalam Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DPW Kalimantan Selatan (Kalsel), sambangi kantor DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (28/7/2022) pagi.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin, DPRD Kalsel, Pemko Banjarmasin, dan Pertamina mengadakan audiensi bersama perwakilan peserta aksi di ruang rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin.
Dari hasil audiensi tersebut, beberapa tuntutan berhasil dipenuhi oleh Pemerintah Kota Banjarmasin dan Pertamina.
Di antaranya, tuntutan pertama yaitu dicabutnya surat pengaturan jalur khusus bagi para supir truk di beberapa POM bensin, yang ada di jalan Lingkar Selatan, dan pengaturan SPBU kembali kepada pihak SPBU.
Untuk yang kedua yaitu Pemerintah Kota Banjarmasin akan membentuk tim pengawas, yang terdiri dari SKPD terkait untuk melakukan pendistribusian BBM, agar bisa sampai ke tangan yang tepat.
Sementara untuk tuntutan terkait dicabutnya subsidi BBM jenis solar, pihak Pemerintah Kota Banjarmasin akan mengawal dan menyampaikan hal tersebut ke Kementrian ESDM.
Ketua ALFI DPW KALSEL, Saut Nathan Samosir mengatakan dari hasil audiensi kali ini, beberapa tuntutan atau aspirasi kita telah diterima oleh pihak Pemerintah Kota Banjarmasin dan DPRD Kota Banjarmasin.
“Alhamdulillah, ada beberapa hal yang kita suarakan hari ini, sudah berhasil,” ujar Samosir, usai menjalani audiensi tersebut.
“Jadi pemerintah Kota Banjarmasin sudah setuju, untuk mencabut sura 551, tentang pembagian jalur khusus untuk supir truk dalam pembelian BBM,” tambahnya.