WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Setelah sepekan digelar sidang preperadilan yang diajukan Mardani H Maming melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Hendra Utama Sotardodo akan membacakan putusan hari ini, Rabu (27/7/2022).

"Selanjutnya keputusan jam 1 [pukul 13.00 WIB]," ujar hakim Hendra usai persidangan dengan agenda kesimpulan, Selasa (26/7).

Pada sidang Selasa kemarin, Biro Hukum KPK menyerahkan lampiran surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Mardani H Maming ke hakim.

KPK membawa 129 dokumen, 18 keterangan saksi, tiga ahli, hingga bukti elektronik dalam persidangan tersebut.

"Kami optimis gugatan permohonan Praperadilan oleh tersangka ini akan ditolak persidangan," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.

Denny Indrayana, kuasa hukum Maming, menolak status DPO yang disematkan KPK kepada kliennya.

Terlebih jika itu dimasukkan ke dalam bukti tambahan pihak termohon dalam hal ini adalah KPK.

Ia berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sotardodo mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu itu.

"Sehingga nantinya kami, dalam hal ini Mardani Haji Maming, tidak perlu dilakukan pemeriksaan [oleh KPK]," ucap Denny yang juga merupakan eks Wamenkumham.

Mardani H Maming mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum di KPK.

Dikutip dari CNN, Mardani H Maming yang merupakan politikus PDI Perjuangan (PDIP) diduga telah menerima Rp 104 miliar terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hal itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Maming sebagai tersangka.

Mardani H Maming yang merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut menerima uang dimaksud dalam rentang waktu 2014-2021.

Dalam perkembangannya, KPK resmi memasukkan Maming ke dalam DPO per kemarin, Selasa (26/7).

Tindakan hukum ini dilakukan setelah KPK gagal menjemput paksa Maming pada Senin (25/7). Maming sedang tidak berada di apartemennya di Jakarta Pusat ketika hendak dijemput paksa.

Dengan status DPO, KPK melibatkan aparat penegak hukum lain untuk mencari dan menangkap Maming. (berbagai sumber)