Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi- saksi dan terduga pelaku, diketahui bahwa R memperoleh dua butir emas tersebut dari kegiatan penambangan yang berada di wilayah Kabupaten Lamandau.
Sedangkan kegiatan pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan, penjualan mineral logam jenis emas tersebut tanpa disertai dengan Izin IUP IPR, IUPK dan izin lainnya.
“R yang kini sudah berstatus tersangka, kami jerat dengan Pasal 161 Undang Undang Republik Indonesia no. 3 tahun
2020, tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” pungkasnya.(aqu/rls)
Editor Restu







