Hari Libur, Satpol PP Banjarmasin Tetap Gencar Sisir Kota

Di sekitar kawasan Jalan Brigjen H Hasan Basry ini, petugas juga melakukan penertiban dan peneguran pkl buah yang berjualan di depan kampus Unlam.

Juga menegur PKL pigura yang berjualan di badan Jalan Brigjen Hasan Basry.

“Penertiban ini sesuai Perda Kota Banjarmasin Nomor 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima,” jelas Kasatpol PP.

Petugas juga melakukan giat penertiban dan peneguran penarik becak yang mangkal di atas trotoar Jalan Ahmad Yani km 2,5 dalam rangka menegakkan Perda Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Bagian Jalan.

Giat penertiban dan peneguran toko Ponsel yang mengikatkan spanduknya di pohon.
Jalan Ahmad Yani km 3.

“Hal ini sebagaimana diatur salam Perda Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Titik Reklame,” tutupnya. (edj)

Editor: Erna Djedi