3. Tempat Pelayanan vaksinasi dosis lanjutan (booster) yaitu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Rumah Sakit Pemerintah/Swasta, Rumah Sakit/Klinik TNI dan Polri, Klinik, Praktik dokter Swasta, Tempat Praktik Mandiri Bidan. Pos Pelayanan Imunisasi; Pos Pelayanan di sekolah/Pesantren; Posyandu, dan terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal;
4. Melakukan kampanye dan sosialisasi
secara masif dengan mengoptimalkan semua media baik media cetak maupun media radio dan televisi serta media online/ digital dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta jaringan masyarakat yang berpengaruh akan pentingnya vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi scmua lapisan masyarakat;
5. Melakukan sosialisasi penggunaan dan melakukan pengawasan rutin terhadap implementasi penggunaan aplikasi PedulilLindungi secara masif sebagai syarat untuk memasuki/ menggunakan 1asilitas publik dengan penekanan bahwa hanya pengunjung dengan aplikasi divaksin dengan alasan kesehatan;
6. Selanjutnya kepada Kepala SKPD dilingkup Pemerintah Kota Banjarmasin, Pimpinan Instansi Vertikal di Kota Banjarmasin, Seluruh BUMN/BUMD, Camat Se Kota Banjarmasin, Pelaku Usaha, agar mengawal vaksinasi dosis
lanjutan (booster) tahun 2022 dikoordinir oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin.
7. Melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Walikota Banjarmasin ini kepada
Sekretaris Daerah Banjarmasin dalam bentuk softcopy melalui alamat email
[email protected]. secara berkala.