KPK Temukan Lebih dari 2 Bukti Permulaan, Tindak Pidana Korupsi Izin Pertambangan di Tanah Bumbu

    Dari proses penyelidikan juga telah ditemukan fakta adannya dugaan penerbitan perijinan pertambangan dengan peran Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu.

    Penyelidik juga menemukan fakta ada dugaan pelimpahan ijin usaha pertambangan operasi produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT PCN yang dilakukan MM selaku Bupati Tanah Bumbu. Padahal hal tersebut bertentangan dengan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Setelah PT PCN beroperasi dalam penambangan batubara, MM diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT PCN.

    Beberapa perusahaan dimaksud sebenarnya direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan MM yang kemudian dalam aktifitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerjasama “underlying” guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut sekitar sejumlah Rp 104,3 Miliar.

    Baca Juga :

    Istri Mardani H Maming Kembali Mangkir dari Pemeriksaan KPK

    KPK menyakini Hakim akan mempertimbangkan penjelasan dan keterangan yang telah KPK sampaikan sebagai pihak termohon, sebagai komitmen dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia melalui penegakkan hukum yang adil dan sesuai prosedur.

    KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan memantau proses penanganan perkara perizinan pertambagan ini. Dimana sektor ini menjadi salah satu sumber energi yang sangat penting penting bagi hajat hidup masyarakat.

    Dengan tata kelola energi yang bersih dari korupsi, maka ongkos produksi menjadi lebih murah dan masyarakat bsai menikmatinya dengan harga yang lebih terjangkau.

    Baca Juga :   Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Ini Sikap KPU RI

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI