Anwar Usman menyebutkan bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas mahkamah berkesimpulan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Seperti diketahui, gugatan ini diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Naflah Murhayanti.
Kemudian ada juga Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
Para pemohon dalam permohonannya meminta MK mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis atau ganja untuk medis.
Mereka juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) inkonstitusional. Pasal itu berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







