WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menolak uji materi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Uji materi terhadap UU itu mengenai penggunaan ganja medis untuk alasan kesehatan.
“Mengadili. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruh,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK yang disiarkan channel YouTube MK, Rabu (20/7).
MK menilai materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan pemerintah. MK juga mengatakan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Baca juga:
Bikin Resah Warga Mentaos Banjarbaru, Pasangan Mesum Digerebek Dalam Kamar Kos







