Uji Materi Agar Ganja Dibolehkan untuk Medis Ditolak MK


WARTABANJAR.COM, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menolak uji materi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Uji materi terhadap UU itu mengenai penggunaan ganja medis untuk alasan kesehatan.

“Mengadili. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruh,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK yang disiarkan channel YouTube MK, Rabu (20/7).

MK menilai materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan pemerintah. MK juga mengatakan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Baca juga:

Bikin Resah Warga Mentaos Banjarbaru, Pasangan Mesum Digerebek Dalam Kamar Kos

Habib Rizieq Bebas Bersyarat Disambut Meriah di Petamburan

Anwar Usman menyebutkan bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas mahkamah berkesimpulan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Seperti diketahui, gugatan ini diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Naflah Murhayanti.

Kemudian ada juga Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Para pemohon dalam permohonannya meminta MK mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis atau ganja untuk medis.

Mereka juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) inkonstitusional. Pasal itu berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan. (berbagai sumber)

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini