KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Mardani H Maming

Selanjutnya penyelidik termohon membuat laporan kejadian tindak pidana korupsi (LKTPK) yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh pemohon yang dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan terhadap perbuatan tersebut dapat dilakukan penyidikan.

Atas laporan itu, penyelidik KPK kemudian melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Hal ini, kata Burhanuddin, sebagai bentuk koordinasi antar penegak hukum yang sama-sama menangani perkara di Kabupaten Tanah Bumbu.

Atas adanya LKTPK yang diterbitkan oleh penyelidik tersebut, maka Termohon melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung berkenaan dengan rencana tindak lanjut LKTPK tersebut.

Hal ini sebagai bentuk koordinasi antar penegak hukum sehubungan Kejaksaan Agung RI sedang menangani perkara di Kabupaten Tanah Bumbu.

Berdasarkan uraian tersebut, KPK meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mardani Maming. KPK juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka Maming sah dan berkekuatan hukum tetap.

“Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan termohon adalah sah dan berdasar atas hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat,” imbuhnya.