Surat teguran yang akan langsung dikirimkan oleh Kementerian dalam hal ini Kominfo mulai besok, 21 Juli 2022.
Akan ada 3 tahap yang dilakukan oleh Kominfo untuk para pelaku bisnis digital yang tidak mendaftarkan diri di PSE Kominfo.
- Teguran
- Denda Administratif
- Pemblokiran Sementara
Menurut Informasi, para pelaku usaha digital itu akan mendapatkan surat teguran yang akan langsung dikirimkan oleh Kementerian dalam hal ini Kominfo mulai besok, 21 Juli 2022.(aqu)
Editor Restu







