WARTABANJAR.COM, PARINGIN- Jajaran Polsek Paringin Polres Balangan berhasil mengungkap kasus tindak pencurian kendaraan bermotor di Desa Balida, Kabupaten Balangan, Jumat (15/7/2022) lalu.

Tersangka atas nama LW (28) yang diamankan oleh pihak kepolisian saat berada di rumah tempat tinggalnya di Desa Balida, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

Berdasarkan laporan masyarakat, anggota Polsek Paringin mendatangi kediaman LW, lalu melakukan penggerebekan serta menangkap tersangka.

Di lokasi penangkapan, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada kasus tindak pidana yang dilakukan oleh LW tersebut.

Kapolsek Paringin, Ipda Eko Budi Mulyono menerangkan, Minggu (17/7/2022), saat ini LW masih dalam proses pemeriksaan, pasca dilakukan penangkapan pada Jumat (15/7/2022) lalu.

Polres Balangan berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor, LW di Desa Lasung Batu, Paringin, Kabupaten Balangan. Foto: Polres Balangan

Ia disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Bersama pelaku, diamankan juga barang bukti berupa  satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna Hitam kombinasi putih tanpa nomor plat, dengan nomor rangka MH1JM3115JK919901 dan nomor mesin : JM31E1918021.

Lalu satu plat sepeda motor warna hitam bertulisan DA 6546 UAZ serta tas selempang warna hitam berisi peralatan kunci-kunci.

Dari hasil pemeriksaan, LW mengaku memperoleh sepeda motor tersebut dari hasil mencuri di pinggir Jalan Hauling Km 72 tepatnya di Desa Lasung Batu, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan pada Sabtu (2/7/2022) sekira pukul 23.30 Wita.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Paringin guna dilakukan proses hukum.(brs)

Editor: Yayu Fathilal