Polres Lebak menyatakan NM terindikasi mengalami gangguan jiwa berdasarkan hasil medis dan tertuang dalam surat 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, pada 12 Juli 2022.
Kepolisian juga tidak menemukan ajakan dari NM ke masyarakat untuk mengikuti apa yang dipercayainya.
Indik mengatakan apa yang dilakukan dan disampaikan NM sejauh ini merupakan kesesatan berpikir dalam meyakini sebuah keyakinan.
“Tidak masuk ke dalam penistaan agama, dikuatkan dengan tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain melainkan hanya pemikiran dan keyakinan pribadi saja,” kata Indik.
Selanjutnya, NM harus menjalani terapi dan mengonsumsi obat. Selain itu, NM juga akan diberi pendampingan untuk memahami agama dengan benar.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut yang bersangkutan diindikasikan gangguan kejiwaan yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari, sehingga disarankan kontrol dan minum obat ke psikiater,” kata Indik. (edj/berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi