WARTABANJAR.COM – Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru mengumumkan syarat baru perjalanan udara yang berlaku mulai 17 Juli 2022.
- Penerima vaksin dosis 3 (Booster)
Tidak Wajib Melampirkan Hasil RT-PCR atau RT-Antigen - Penerima Vaksin Dosis 2
Negatif RT-Antigen (1×24 Jam) atau RT-PCR (3×24 Jam) - Penerima Vaksin Dosis 1
Negatif RT-PCR (3×24 Jam)
Bagi penumpang yang belum/tidak dapat divaksin karena kondisi kesehatan khusus wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3×2) dan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
Penumpang usia 6-17 Tahun dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2.
Penumpang usia di bawah 6 Tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau RT-Antigen namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping
Penumpang wajib menggunakan masker dan aplikasi PeduliLindungi. Aturan baru ini berdasarkan SE KEMENHUB Nomor 70 Tahun 2022.(aqu)
Editor Restu
Baca Juga
BPBD Sebut Kebakaran Lahan di Cempaka Banjabaru Sengaja Dibakar
Viral Curhatan Wanita Tetap Perawan Meski Menikah, Fakta Suaminya…