WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Anggota Sat Narkoba Polres Banjar telah menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana permufakatan jahat dalam setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Kedua terduga berinisial RF (42) dan HB (43) ditangkap pada Sabtu (9/7/2022) pukul 19.30 Wita di rumah kontrakan mereka di Jalan Kenanga Komplek GSR 2 Kelurahan Indra Sari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku RF dan HB ditemukan barang bukti berupa 9 paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,89 gram/berat bersih 1,09 gram (berat plastic @ 0,20 gram).
Barang bukti itu ditemukan di dalam dompet kain kecil yang diletakkan di dalam kamar.







