“Kacung ini sebelum nya juga pernah dihukum karena perkara Undang undang Kesehatan yaitu mengedarkan obat jenis carnopen” jelas Aipda Irawan Yudha. P
“Saat ini RJ alias Kacung sudan diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, serta turut disita barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 6,06 gram, 1 botol plastik warna putih bekas obat, 1 handphone warna putih, 1 kantong kain warna hijau dan 1 kantong plastik warna hitam” pungkas Aipda Irawan Yudha.P (edj)
Editor: Erna Djedi












