Stut, Dorong Motor Mogok Oleh Pemotor Terancam Denda Hingga Kurungan

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi pasal 287 ayat 6, dikutip dari Liputan6, Minggu (10/7/2022).

Sementara, sanksi itu sebagaimana aturan tertuang dalam Pasal 160 poin empat bagian tata cara berlalu lintas.

“Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain”. (edj/lpt)

Editor: Erna Djedi