Stut, Dorong Motor Mogok Oleh Pemotor Terancam Denda Hingga Kurungan


WARTABANJAR.COM, JAKARTA
Istilah ‘stut motor’ akrab didengar di telinga masyarakat. Itu adalah tindakan mendorong motor yang mogok lewat motor lainnya dengan menggunakan kaki.

Namun ada kabar terbaru yang berkaitan dengan stut motor tersebut.

Ternyata tindakan stut motor tersebut bisa dikenakan denda Rp 250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan.

Hal ini merujuk dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.

Adapun dalam poin tersebut, petugas kepolisian diberikan hak untuk menindak tindakan stut motor dengan mengenakan sanksi berupa tilang, pidana satu bulan kurungan, atau denda maksimal Rp250.000.