4 Remaja Asyik Mabuk di Jalan Pangeran Suriansyah Banjarbaru Dipergoki Pol PP

Kegiatan patroli non-yustisi yakni pengawasan, penyisiran, pengendalian, dan penindakan ke
beberapa titik sasaran yang mengarah pada pelanggaran peraturan daerah (perda),dalam rangka terwujudnya kondisi masyarakat yang kondusif maupun terpeliharanya ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kota Banjarbaru.

“Dasarnya Perda Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Perda kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan minuman berakohol,” tulis dalam rilis.(aqu)

Editor Restu