Usai sehari diterapkan, pemerintah merevisi aturan PPKM per Rabu (6/7/2022) kembali ke level 1.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Bina Adwil, Kemendagri) Safrizal menjelaskan alasannya yaitu karena pembaruan level PPKM merujuk data kasus COVID-19 Jabodetabek sepekan terakhir.
Ada indikasi puncak kasus Omicron akibat BA.4 dan BA.5 sudah terlewati.
“Meskipun berdasarkan indikator transmisi komunitas wilayah aglomerasi jabodetabek berada pada level 2, tetapi dalam satu minggu terakhir kami melihat terjadi tren pelandaian (flattening) yang mengindikasikan wilayah aglomerasi telah melewati puncak,” bebernya kemarin, Rabu (6/7/2022).
“Dengan perkembangan tersebut, kami memperkirakan wilayah aglomerasi Jabodetabek dapat kembali ke level 1 dalam 1 atau 2 minggu ke depan,” ujarnya. (berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal





