“Setelah berulang kali diberikan peringatan tertulis tidak digubris juga, maka akhirnya kita mengambil tindakan tegas, yaitu penggusuran,” ungkap Anwar Salujang.
Dirinya pun menambahkan, keberadaan tempat hiburan tanpa izin ini sangat mengganggu ketentaraman masyarakat dan jelas telah melanggar perda.
Baca juga:
Motor Mio Tak Bertuan Parkir di Halaman PTUN Banjarmasin Sejak Minggu
“Tindakan tegas ini juga merujuk pada harapan Tanah Bumbu untuk menjadikan kota ini sebagai Serambi Madinah,” jelasnya.
Karena itu, jika ditemukan THM yang melanggar jam operasional dan segala bentuk prostitusi serta peredaran miras diwilayah kabupaten Tanah Bumbu akan ditertibkan. (edj)
Editor: Erna Djedi













