Dia menjelaskan, seharusnya HET solar dijual Rp 5,5 ribu per liter. “Tapi AN menjual bervariasi di atas harga itu,” kata Kasi Pidum.
Dia mengungkapkan, AN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sudah masuk ke tahap dua.
Kasusnya sendiri, ungkap Seno Aji lain, merupakan perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel kemudian dilimpahkan ke Kejari Kotabaru.
Menurut dia, selain AN selaku pemilik SPBN, ada lagi dua tersangka lain, yakni KY dan HS, yang merupakan broker minyak solar bersubsidi.
“Ketiga tersangka ini melanggar Undang-Undang Cipta Kerja, dan dikenakan pasal 55, ancaman penjara 6 tahun, dan denda Rp 60 miliar. AN segera bersidang di PN Kotabaru,” katanya.
Disinggung status tahanan AN, Seno Aji mengatakan, JPU belum melakukan penahanan karena pelaku sedang sakit. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







