WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Seorang mantan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, yang kini menjadi pengusaha minyak, tersandung kasus solar subsidi di Kabupaten Kotabaru.
Mantan anggota Dewan berinisial AN itu, kasusnya saat ini sedang ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Semo Aji, mengatakan AN merupakan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Kotabaru.
Baca juga:
Masjid Raya Sabilal Muhtadin Potong Hewan Kurban 11 Juli, Al Jihad 9 Juli, Segini Jumlahnya
“AN diduga menjual solar nelayan di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) di Kotabaru,” ujar Seno Aji, akhir pekan tadi.







