Ganggu Ketertiban Masyarakat, Satpol PP Bongkar Tempat Hiburan Tanpa Izin di Km 8 Sarigadung

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Ada sekitar 26 tempat hiburan di Kilometer 8 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu ditertibkan satpol PP Tanah Bumbu. Diantaranya ada meja biliar, peralatan karaoke yang diangkut ke kantor Satpol PP Tanah Bumbu.

    Aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP Damkar, Polres, Kodim, Denpom Kecamatan dan aparat desa melakukan penertiban serta pembongkaran tempat hiburan karoke dan bliyar   yang beroperasi tanpa izin di KM 8 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat tersebut pada Jum,at (1/7/2022) lalu.

    Penertiban dan pembongkaran tempat hiburan karoke dan bilyar tanpa izin tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Damkar Tanah Bumbu, Anwar Salujang beserta aparat gabungan.

    Tindakan Tegas tehadap tempat hiburan malam tanpa izin ini merupakan salah satu langkah dalam mendukung Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah seperti yang di canangkan oleh Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar.

    Aparat gabungan melakukan penertiban dan pembongkaran tempat hiburan karoke dan bliyar tanpa izin setelah melakukan operasi sebelumnya beberapa bulan lalu dan telah memberikan surat peringatan kepada pemilik tempat hiburan, namun tidak diindahkan oleh pemilik warung sehingga Satpol PP Damkar bersama aparat gabungan lainnya melakukan pembongkaran tempat hiburan tersebut.

    Kasat Pol PP dan  Damkar Tanah Bumbu, Anwar Salujang mengatakan, kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari surat pernyataan yang telah diberikan kepada pemilik tempat hiburan tanpa izin, untuk melakukan pembongkaran sendiri dengan tenggat waktu selama tujuh hari, akan tetapi tidak dilakukan oleh pemilik tempat hiburan.

    Baca Juga :   Update Kebocoran Pipa BPAM Banjarbakula

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI