Meski demikian, Isnin berpendapat penetapan tarif penumpang angkutan udara saat ini sudah mempertimbangkan UU No.1/2009, perlindungan konsumen untuk intervensi Tarif Batas Atas (TBA) dan intervensi tarif batas bawah (TBB) untuk hal persaingan tidak sehat.
Sementara itu, Lion Air Group meminta pemerintah menyesuaikan PM No.20/2019 tentang penentuan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah agar menyesuaikan dengan kondisi terkini pasca Covid-19.
Managing Director Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi mengatakan pasca pandemi, industri penerbangan perlahan mulai bangkit dari keterpurukan.
Oleh karenanya, dia meminta dukungan dari seluruh stakeholder agar pemulihan ini kembali berlanjut.
Di sisi lain, Daniel juga memaparkan sejumlah tantangan terus menghantui maskapai pasca pandemi.
Mulai dari kurs dollar yang masi tinggi padahal mayoritas komponen pesawat dibayar dengan kurs dollar.
Belum lagi, beberapa vendor penyedia material pesawat banyak yang tutup sehingga vendor yang tersedia justru menjual alat-alat dan suku cadang menjadi lebih tinggi.
Saat ini, harga avtur juga melambung tinggi sehingga pihaknya harus berkomunikasi intens dengan regulator. Dia pun menilai PM No. 20/2019 yang diterbitkan sebelum pandemi wajib dikaji kembali agar lebih relevan dengan kondisi yang dihadapi maskapai.
“Kami melihat ada usulan kenaikan (TBA). Demikian juga kami. Untuk bisa mereview PM 20/2019,” ujarnya dalam RDP di Komisi V DPR/RI, Selasa (28/6/2022). (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







