Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mardani H Maming Melawan KPK

    WARTABANJAR.COM – Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka, tim kuasa hukum Bendahara Umum PB NU itu tak tinggal diam, pihaknya mengumpulkan bukti untuk menempuh upaya praperadilan.

    Maming yang juga merupakan Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019-2022 dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Artinya, selain perkara suap, Maming juga dijerat dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi. 

    “Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan,” ujar Kuasa Hukum Mardani, Ahmad Irawan dalam keterangannya, Sabtu (25/6) sebagaimana dimuat Merdeka.com.

    Ahmad Irawan menyebut, jalur praperadilan bakal ditempuh lantaran kliennya merasa tidak bersalah.

    Menurut dia, dalam kasus suap izin tambang yang menjerat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang berguli di Pengadilan Banjarmasin tak ada fakta yang menyebut Mardani Maming menerima aliran dana.

    Baca Juga :

    MAKI Minta Kejaksaan dan KPK Dalami Kesaksian Mardani H Maming, Kasus Dugaan Pengalihan IUP Batu Bara

    Dia menyebut dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin Senin 23 Mei 2022, Dwidjono memastikan Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu saat itu tak menerima sepersen pun hasil gratifikasi pengalihan izin tambang. Saat itu Jaksa Penuntut Umum Abdul Salam menanyakan secara detail aliran dana suap.

    Baca Juga :   Ada Perbaikan Pipa, Air Leding di 6 Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Mati Total Malam ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI