Polisi Tetapkan 6 Tersangka Karyawan Holywings Buntut Miras Gratis ‘Muhammad dan Maria’

    Sedangkan AAM adalah admin tim promo yang bertugas mengajukan permintaann ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk acara-acara di Holywings.

    Adapun barang bukti yang disita polisi yakni tangkapan layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer

    Keenam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap.

    Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) seperti dilansir tvonenews.

    “Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya.(aqu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Tiga Menteri Teken Program Pembangunan Tiga Juta Rumah untuk Rakyat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI