Adapun penerima bantuan sosial PKH, adalah masyarakat yang telah terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diusulkan Pemerintah Daerah atau dapat mengajukan melalui Aplikasi Cek Bansos.
Masyarakat diharapkan agar berhati-hati dan dihimbau agar selalu mengecek ulang kebenaran sebuah informasi sebelum menyebarkannya.
“Pastikan sumber informasi hanya berasal dari sumber- sumber terpercaya. Informasi mengenai bantuan sosial serta informasi lainnya dapat dicek melalui website
official Kementerian Sosial di tautan kemensos.go.id maupun akun resmi media sosial Kementerian Sosial yang sudah terverifikasi.” (ehn)
Editor Restu












