Selanjutnya, Hakim Ketua pun memberikan waktu selama 7 hari kepada kedua belah pihak untuk pikir-pikir, untuk melakukan banding atau menerima putusan vonis tersebut. (qyu)
Editor: Yayu Fathilal

Selanjutnya, Hakim Ketua pun memberikan waktu selama 7 hari kepada kedua belah pihak untuk pikir-pikir, untuk melakukan banding atau menerima putusan vonis tersebut. (qyu)
Editor: Yayu Fathilal