Pernyataan Ketum PBNU Terkait Status Mardani H Maming Dicekal KPK ke Luar Negeri

Sebagaimana informasi yang beredar, Mardani sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh KPK.

Kabar ini diperkuat oleh konfirmasi dari Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh, seperti diberitakan Antaranews (20/6/2022).

Kasus yang membelit Mardani terkait dengan posisinya sebagai kepala daerah. Ia tercatat sebagai Bupati Tanah Bumbu dua periode, 2010-2015 dan 2015-2018.

Pria kelahiran Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 17 September 1981 itu juga terpilih sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).(aqu)

Editor Restu