Kediaman Ustadz Yusuf Mansur Digeruduk Puluhan Orang, Ini Gara-garanya

Pasalnya, dalam informasi di PN Jaksel, pihak penggugat turut menyertakan empat pihak lainnya antara lain, PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, BMT Darussalam Madani, serta Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an.

Dalam gugatannya, Zaini meminta majelis PN Jaksel menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl. Ketapang No. 35, RT. 001, RW. 03, Kel. Ketapang, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, dan tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan BMT Darussalam Madani.

Selain itu, penggugat juga meminta hakim untuk menghukum Yusuf Mansur Cs secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil senili Rp 98,7 triliun.

Jumlah ini terdiri atas kerugian materiil senilai Rp 98,6 triliun dan immateriil senilai Rp 100 miliar. Penggugat juga meminta Yusuf Mansur Cs secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 10 juta.

“Menghukum turut  tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara,” demikian bunyi gugatan yang dikutip Bisnis.com.

Tiga Gugatan di PN Tangerang Ustaz Yusuf Mansur ternyata sedang menghadapi tiga gugatan berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dikutip dari Solopos.com, selain gugatan 12 investor patungan usaha hotel, ada lima tenaga kerja wanita (TKW) yang juga menggugat Yusuf Mansur atas investasi nabung tanah.