Dia menjelaskan, para tersangka yang sudah ditangkap adalah Adi Suwandana (41), Fikri Hardiansyah (20), Mursyid (37), Septiawan (16) dan M Sabri yang baru ditangkap serta seorang lagi DPO yakni Haris.
“Kejadiannya sekitar pukul 02.00 Wita di Café Asoka Februari lalu, korbannya Dipa Gesang Sakban, dimana korban dan temannya jalan – jalan ke Cafee di Liang Anggang, ketika sampai di cafe duduk-duduk di dalam cafe dan tidak berapa lama ketika duduk dalam salah seorang rekannya disuruh keluar oleh seseorang yang tidak dikenal untuk keluar cafe,” bebernya.
Lanjut Aipda Kardi Gunadi, karena melihat ada keributan Dipa Gesang Sakban bersama rekannya yang didalam pun keluar, ketika sampai diluar cafe, Dipa Gesang Sakban di serang oleh seseorang menggunakan senjata tajam dan mengenai pipi atas sebelah kiri dan kepala bagian belakang mengalami luka robek.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut . (has)
Editor : Hasby







