“JM ini ditangkap sekitar pukul 11.30 Wita di Desa Barikin RT.001 RW.001 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya di rumah pelaku,” bebernya.
Hasil interogasi dari SF, bahwa mendapatkan sabu-sabu dari JM kemudian dikembangkan ke rumah JM dan berhasil mengamankan pelaku JM dan ditemukan barang bukti berupa dua buah bekas plastik klip warna bening yang ada sisa sabunya, uang tunai sejumlah Rp 2.150.000, handphone, lima pak plastik klip warna bening, timbangan digital, kotak plastik klip warna bening, buku tulis yang ada catatan transaksi jual beli sabu, serok terbuat dari sedotan warna bening.
“Kini kedua Tsk ini diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” tutup Aipda M Husaini. (has)
Editor : Hasby







