Alamak! Utang Maskapai Garuda ke Boeing Capai Rp 10 Triliun

Terkait utang yang ada pada Boeing, rencananya sebagian akan dibayarkan pula melalui penerbitan surat utang sebesar 825 juta dollar AS tersebut, jika Boeing mendaftarkan tagihannya dalam proses PKPU ini.

Ia mengatakan, bila nantinya proposal perdamaian mendapatkan persetujuan dari mayoritas kreditur dalam PKPU atau homologasi, maka kreditur yang belum mengajukan tagihan masih diberikan kesempatan 30 hari setelah putusan untuk melakukan klaim atas piutangnya di Garuda.

Jika sampai batas kurun waktu itu Boeing tidak mengajukan tagihannya, atau artinya tidak masuk dalam Daftar Piutang Tetap (DPT), maka secara hukum utang Garuda sebesar Rp 10 triliun terhadap Boeing berpotensi hangus.

“Kalau dia enggak daftar, by the law (secara hukum) aturan kita begitu,” kata Irfan.

Meski demikian, saat ditanyai kemungkinan Boeing masih mengajukan tagihannya meski sudah melewati masa tenggat 30 hari, Irfan hanya mengatakan bakal mempelajari lebih lanjut secara hukum.

“Tapi kalau tidak (daftarkan tagihannya), yah perhitungannya lain karena mereka (Boeing) cukup besar. Nanti, itu harus tanya ahli hukum,” pungkasnya. (*)

Editor: Erna Djedi

Baca Juga :   Menangi 10 Tiket Laga Barito Putera vs Persipura Jayapura dengan Ikuti #PantunChallenge Bank Kalsel

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca