Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, menjelaskan bahwa dalam rekaman CCTV tersebut tampak seorang perempuan yang menggendong seorang anak telah mengambil dompet tersebut.
“Pelakunya adalah perempuan berinisial M (52) bekerja sebagai pedagang di Pasar Tanjung, yang tinggal di kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong” ungkap Aipda Irawan Yudha. P.
Pada Senin (13/6), lanjut dia, penyidik yang sudah mengantongi identitas pelaku kemudian mengamankan pelaku.
“Saat ditanyakan, pelaku M mengakui perbuatannya. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Aipda Irawan Yudha.
Turut disita barang bukti berupa 1 buah handphone warna abu-abu, 1 stel baju kotak-kotak dan celana warna hitam, uang tunai sejumlah Rp 4.015.000, 1 buah cincin emas beserta nota pembelian dan 1 buah dompet warna hitam. .
“Kami berpesan kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati mengamankan barang-barang berharga, jangan sampai karena kelalaian kita menimbulkan kesempatan kepada orang lain untuk berbuat kejahatan” pungkas Aipda Irawan Yudha P. (edj)
Editor: Erna Djedi







