Kemudian tim gabungan berhasil mengamankan Hariyadi alias Yadi, kakak kandung Aceng, di rumahnya kawasan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Liang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dengan barang bukti satu buah HP merk Oppo A92 warna biru malam.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (edj)
Editor: Erna Djedi







