Kedapatan Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok, Dua Pria di Banjarmasin Diringkus Polisi

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa dua buah handphone jenis Oppo dan Redmi yang digunakan para pelaku untuk melakukan transaksi pembelian narkoba tersebut.

“Untuk kedua pelaku dan barang bukti langsung kita amankan ke kantor Satresnarkoba Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses lebih lanjut,” ucapnya.

Karena perbuatannya ini, para pelaku diganjar dengan Pasal 114 Ayat (2) jo 112 ayat (2) jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika. (qyu)

Editor: Yayu Fathilal