“Nggak ada, hanya itu yang disebutkan. Perceraian serta gugatan hak asuh anak serta biaya pemeliharaan anak akibat perceraian,” pungkasnya.
Usai resmi bercerai, Pengadilan Agama Jakarta Selatan menjatuhkan hak asuh anak kepada Olla Ramlan selaku penggugat.
Sementara, untuk biaya kedua anak mereka akan dibebankan kepada pihak tergugat, yakni Aufar Hutapea.
Aufar menuntut hak asuh anak diberikan kepadanya namun kemudian ditolak pengadilan.
“Serta tuntutan dari penggugat mengenai mutah dan nafkah selama masa idah dikabulkan dan untuk tuntutan balik itu dinyatakan ditolak (tuntutan hak asuh anak dari Aufar). Itu isi dari putusan yang sudah dibacakan dalam perkara tersebut,” pungkasnya. (berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal







