WARTABANJAR.COM - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman sependapat dengan pernyataan Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad yang menyatakan bahwa Bupati tidak boleh asal tanda tangan, semua harus sesuai prosedur, Senin (6/6/2022).

"Sependapat," tegas Boyamin Saiman kepada wartabanjar.com, Senin (6/6/2022).

Adapun  Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji menyampaikan bahwa seorang Bupati tidak boleh asal tanda tangan, tidak boleh asal menyetujui tanpa ada satu proses yang diteliti, di koreksi, diklarifikasi, di konfirmasi agar semuanya berjalan sesuai dengan prosedur, berjalan dengan kebenaran.

"Jadi kalo masih ada perdebatan terkait hal ini yang mengatakan kriminalisasi atau rekayasa bisa dibantah dengan mudah bahwa semuanya itu adalah sumber kenyataan, diketemukan sehingga tidak bisa dianggap sebagai kriminalisasiā€ ujar Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, dikutip dari beberin.com.

Lanjut Boyamin Saiman, Mardani H Maming diharapkannya tidak mengintervensi sidang kasus dugaan suap izin usaha pertambangan.

Dalam perkara tersebut, terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (6/6/2022).

"Agar Mardani H Maming tidak mengintervensi pengadilan dalam rangka penegakan hukum," ujar Boyamin dikutip dari liputan6.com.

Terpisah Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo bersyukur aksi simpatik berlangsung lancar dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Dirinya berterimakasih kepada peserta aksi yang sudah menggelar bagi-bagi bunga kepada pengguna Jalan Pramuka Banjarmasin.

Nama Mardani mencuat ketika Dirut PT PCN, Christian Soetio dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banjarmasin dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbh, Dwidjono Putrohadi Sutopo kembali digelar, Jumat (13/5/2022) kemarin.

Terutama terkait kesaksian Christian yang menyampaikan ada mentransfer sejumlah dana yang dinilainya cukup fantastis kepada dua perusahaan yang diduga kuat berafiliasi dengan Mardani H Maming.