Tenaga Honorer Dihapuskan November 2023, Pegawai Pemerintahan Hanya Sisakan PNS dan PPPK
WARTABANJAR.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023.
Dalam surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang dikeluarkan pada 31 Mei 2022 hanya tersedia pegawai dengan status PNS dan PPPK.
Pengumuman ini tertera di poin nomor 5 yakni:
5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan
pada tanggal 28 Nopember 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 (lima) tahun
sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 Nopember 2023
yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2
(dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.
Sementara pada poin 6 ditegaskan penghapusan tenaga honorer, yakni pegawai di luar status PNS dan PPPK.
Masing-masing instansi akan melakukan pemetaan bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat menjadi calon PNS maupun PPPK.
Akan ada kebijakan bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon PNS dan PPPK.