WARTABANJAR.COM – Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, telah menetapkan dua tersangka kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02 yang terjadi di Perairan Selat Makassar, pada Jumat (26/5/22) lalu.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Arisandi memberikan pernyataan terkait penetapan tersangka tersebut. Menurutnya penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara, pada Selasa (31/5/22) kemarin.
“Jadi telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka sehubungan dengan dugaan tindak pidana Pelayaran berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 173 / V / 2022 / SPKT.Ditreskrimsus/ Polda Sulsel, 30 Mei 2022, ” jelas AKBP Arisandi, Rabu (1/6/22).
Ia menyebut, dalam gelar perkara itu pihaknya menetapkan dua orang tersangka. Masing-masing Supriadi selaku Nahkoda/Juragan KM Ladang Pertiwi 02 dan H Syaiful selaku pemilik kapal tersebut.
Tersangka S disangkakan pasal 323 undang-undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Tersangka juga telah dilakukan penahanan di Rutan Dittahti Polda Sulsel.







