WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo ternyata telah menyetujui kenaikan tarif listrik untuk pelanggan PLN.
Kenaikan listrik yang disetujui Presiden Joko Widodo tersebut, adalah untuk pelanggan dengan daya 3.000 VA ke atas, sebagaimana dilansir Liputan6.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rencana tersebut telah mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet beberapa waktu lalu.
“Akan ada kenaikan tarif listrik bagi pelanggan PLN dengan daya 3.000 VA dan di atasnya,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen, 19 Mei 2022 lalu.
Bendahara negara ini menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam upaya berbagi beban pemerintah dengan masyarakat kelompok mampu. Sehingga beban kenaikan harga listrik tidak hanya untuk pemerintah.
“Boleh ada kenaikan tarif hanya di segmen atas. Jadi tidak semua ke APBN,” kata dia.







