Hanya saja ini merubah sedikit kerangka atau format yang ada pada aplikasi ini, sesuai peraturan pusat tentang pengelolaan aset dan barang milik negara.
“Harapannya setelah ini aplikasi sudah siap digunakan oleh seluruh SKPD, baik pengurus maupun pembatu pengurus barang, agar dapat mengelola aset atau barang milik daerah dengan tertib dan nyaman,” katanya. (Mctanbu)
Editor : Hasby







