Sat Lantas Polresta Banjarmasin Mulai Tegur Pengguna Motor Listrik

“Kita edukasi mudah-mudaham paham, karena yang jelas jalan tersebut bukan kawasan tertentu atau jalur khusus sesuai peraturan menhub no. 45 tahun 2022, ” tutup Aiptu
Budiono.

Penertiban pengguna motor listrik dilakukan di tiga lokasi yakni Jalan A Yani, Jalan MT Haryono dan Jalan AS Musyafa.(aqu)

Editor Restu