Seungri Eks BIGBANG Dihukum Penjara 1,5 Tahun, Netizen pun Bereaksi

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Seungri mantan anggota Big Bang telah diputuskan dihukum penjara 18 bulan atau 1,5 tahun.

    Netizen pun menanggapi kabar hukuman tersebut.

    Seperti dilaporkan sebelumnya, Mahkamah Agung Korea Selatan telah memutuskan hukuman penjara 18 bulan untuk Seungri atas 9 tuntutan pidana, termasuk permintaan prostitusi ilegal, perjudian ilegal di luar negeri, penyebaran konten seksual yang direkam secara ilegal, penggelapan, ancaman dan penyerangan, dll.

    Netizen di Twitter bereaksi terhadap hukuman itu.

    Mereka mengungkapkan ketidakpuasan terhadap lamanya hukuman penjara tersebut.

    Melansir Allkpop, Kamis (26/5/2022), netizen menulis:

    Ya, itulah sistem peradilan Korea untuk Anda.”

    Seluruh dunia sekarang dapat melihat bagaimana sistem peradilan Korea adalah sampah. Saya sangat malu.”

    Ini adalah contoh lain dari kekuatan uang. Kita harus mereformasi seluruh sistem peradilan.”

    Itu bukan apa-apa. Lelucon yang luar biasa.”

    Inilah yang aku harapkan dari hakim-hakim sesat ini.”

    Seberapa singkat … seperti dia mencuri sebungkus ramen.”

    Satu setengah tahun? Apakah ini masuk akal.”

    Dia dulu bertindak sangat arogan di acara-acara seperti dia adalah seorang chaebol. Sekarang lihat dia.”

    Dia pantas mendapatkan hukuman yang lebih lama.”

    Seharusnya tidak berakhir dengan Seungri. Mereka harus mengejar polisi, jaksa, dan putra chaebol yang terlibat. Mereka menjadikannya kambing hitam.” (brs)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga :   Via Vallen Melahirkan Anak Pertama dengan Unsur Angka 7 yang Kuat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI